Kimia
industri atau industri yang berbasis kimia merupakan salah satu industri yang
menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan, baik limbah padat, cair
maupun gas. Bagi industri-industri besar, seperti industri obat-obatan,
teknologi pengolahan limbah yang digunakan mungkin sudah memadai, namun tidak
demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat tingginya
potensi pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah yang tidak dikelola dengan baik
maka diperlukan pemahaman dan informasi mengenai pengelolaan limbah secara
benar.
Menurut
PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena
sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap
bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity,
dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan, atau
membahayakan kesehatan manusia.
Karakteristik
Limbah B3 menurut PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam)
kriteria, yaitu:
Pada suhu dan tekanan
standar (250C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau
fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat
dapat merusak lingkungan sekitarnya. Bahan ini dapat berupa zat padat, cair
atau campuran keduanya yang akibat suatu reaksi kimia dan atau fisika dapat
menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan besar serta suhu yang tinggi sehingga
bisa menimbulkan peledakan. Contoh : Trinitrotoluen (TNT), Nitroglycerine,
amonium nitrat
Sedangkan campuran
eksplosif dapat terjadi pula akibat pencampuran beberapa bahan terutama
bahan oksidator dan reduktor dalam suatu reaktor maupun dalam penyimpanan.
Debu-debu seperti debu karbon dalam industri batu bara, zat warna diazo dalam
pabrik zat warna dan magnesium dalam pabrik baja adalah debu-debu yang sering
menimbulkan ledakan.
Campuran
yang dapat menyala, seperti udara dengan gas, udara dengan butir-butir cairan
atau udara dengan bahan padat berupa serbuk akan terbakar oleh adanya nyala dan
menghasilkan panas dan tekanan. Laju pembakaran dan akibat reaksi pembakaran
tersebut dapat bermacam-macam. Letusan, ledakan, dan detonasi dapat dibedakan
berdasarkan kenaikan laju pembakaran tersebut.
1) Letusan : bidang api dan bidang
tekanan berjalan dengan kecepatan hampir sama (sampai dengan kira-kira 100 m/s).
Contoh: Campuran debu/udara yang menyala dalam bejana atau ruang terbuka.
2) Ledakan : gelombang tekanan berjalan
di depan bidang api (kira-kira 100 – 300 m/s). Contoh: Campuran uap pelarut dan
udara dalam ketel tertutup.
3) Detonasi : gelombang - gelombang berjalan di depan bidang api menghasilkan lagi bidang api selanjutnya,
sehingga mengakibatkan kecepatan yang sangat tinggi (lebih dari 300 m/s
melebihi kecepatan suara). Contoh: Campuran gas dengan udara yang menyala dalam
saluran pipa yang panjang.
Limbah yang
mudah terbakar, mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
1) Berupa cairan ung alkohol
kurang dari 24%volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 600C akan
menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain
pada tekanan udara 760 mmHg.
2) Bukan berupa cairan yang pada
temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran, tetapi
melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan.
3) Bahan kimia secara spontan dan apabila
terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
4) Merupakan limbah pengoksidasi
(oxidizers) : bersifat eksplosif karena sangat reaktif atau tidak stabil. Mampu
menghasilkan oksigen dalam reaksi atau penguraiannya sehingga dapat menimbulkan
kebakaran selain ledakan.
5) Dapat terbakar pada suhu normal,
contoh : Gasoline dan Methyl Ethyl Ketone.
3) Bahan Reaktif
Bahan kimia
yang berlabel reaktif adalah :
a) Bahan reaktif
terhadap air
Beberapa
bahan kimia dapat bereaksi hebat dengan air, apabila bercampur dengan air
berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam
jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Ini disebabkan
zat-zat tersebut bereaksi secara eksotermik (mengeluarkan panas) yang besar
atau gas yangmudah terbakar.
Berikut
adalah bahan-bahan kimia yang reaktif terhadap air :
1) alkali (Na,
K) dan alkali tanah (Ca),
2) logam
halida anhidrat (aluminium tribromida),
3) logam
oksida anhidrat (CaO),
4) oksida non-logam
halida (sulfurilklorida).
Jelas
zat-zat tersebut harus dijauhkan dari air atau disimpan dalam ruang yang kering
dan bebas kebocoran bila hujan. Bahan kimia yang sangat reaktif bila berkontak
dengan air atau uap air di udara, contohnya: Asam sulfat (battery acid), Soda
api (lye), Senyawa phosphor .
b) Bahan reaktif terhadap asam
Bahan-bahan
yang reaktif terhadap air diatas juga reaktif terhadap asam. Selain itu ada
bahan-bahan lain yang dapat bereaksi dengan asam secara hebat. Reaksi yang terjadi
adalah eksotermis dan menghasilkan gas-gas yang mudah terbakar atau eksplosif.
Contoh : kalium klorat/perklorat (KCIO3), kalium permanganat (KMnO4),
asamkromat (Cr203). Dengan sendirinya bahan-bahan ini dalam penyimpanan harus
dipisahkan dari asam, seperti asam sulfat dan asam asetat. Limbah Sianida,
Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan
gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan
manusia dan lingkungan.
c) Bahan kimia tidak stabil
Bahan
kimia reaktif merupakan bahan kimia yang tidak stabil, dapat mengalami
perubahan berbahaya pada kondisi suhu dan tekanan biasa. Semua bahan peledak
termasuk golongan yang tidak stabil. Beberapa bahan kimia yang tidak stabil
bila cara penyimpanannya tidak tepat dapat menimbulkan panas yang tinggi. Ada
juga yang dapat mengembang sehingga memecahkan kontainernya. Contoh: styrene,
nitro glycerine.
4) Beracun
Limbah
yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang
dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh
melalui pernapasan, kulit, atau mulut. Pencemar beracun ini dapat tercuci dan
masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya
dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu
dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar
lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui
kulit.
Limbah
ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung meracuni manusia
atau mahluk hidup lain, salah satu contohnya adalah pestisida, atau limbah yang
mengandung logam berat atau mengandung gas beracun.Limbah beracun ini biasanya
didefinisikan sebagai senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan
hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Contoh limbah beracun,
antara lain:
1) Pestisida, sebagian besar pestisida
yang sudah tidak diijinkan untuk digunakan bersifat beracun seperti DDT, Aldrin
dan Parathion.
2) Bahan farmasi, sebagian bahan-bahan
farmasi yang sudah tidak memenuhi spesifikasi atau tidak terpakai dapat
bersifat beracun seperti obat anti kanker atau narkotika.
3) Pelarut Halogen, pelarut seperti
Perchloroethylene dan Methylene Chloride yang digunakan untuk pembersihan lemak
dan kegiatan lain.
4) Sludge/lumpur dari pengolahan limbah
dari kegiatan electroplating dan sludge/lumpur dari pengolahan air limbah dari
kegiatan yang menggunakan logam berat dan sianida.
5) Logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu,
Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida,
fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia
tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat,
kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb
dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya
bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3
dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3). Berikut ini tabel 4. Limbah berbahaya produksi industri.
Biasanya
adalah limbah laboratorium medis atau lainnya. Limbah ini berbahaya karena
mengandung kuman penyakit seperti Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada
pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan
limbah.Limbah ini didefinisikan sebagai bagian tubuh manusia dan atau cairan
dari tubuh orang yang terkena infeksi dan atau limbah dari laboratorium yang
terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
Contoh
limbah jenis ini, antara lain:
1) Bagian tubuh manusia seperti anggota
badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang dibuang dari rumah
sakit/klinik.
2) Cairan tubuh manusia
seperti darah dari rumah sakit/klinik.
3) Bangkai hewan yang
ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
4) Darah dan jaringan
sebagai contoh dari laboratorium.
Limbah yang
memiliki dari salah satu sifat berupa :
1) Menyebabkan
iritasi (terbakar) pada kulit.
2) Menyebabkan
proses pengkaratan pada lempeng baja.
3) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2
untuk limbah bersifat asam atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
EmoticonEmoticon